Selasa, 25 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tanggapi Putusan PSU, KPU Kabupaten Serang Tunggu Juknis dari Pusat

| Selasa, 25 Februari 2025

| 16:52 WIB

KPU Kabupaten Serang
Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nasehudin. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, yang memicu langkah penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Dalam putusannya, MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.

Proses tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak pusat sebelum mengambil langkah konkret.

“Ini kan baru putusannya, nanti kita sambil menunggu putusan resminya, koordinasi dan konsultasi. Karena semuanya, menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi,” katanya.

Ia menjelaskan persiapan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan penyelenggaran PSU Pilkada serentak tahun lalu. Jadi tinggal tunggu juknis.

“Kami menunggu arahan dari KPU RI berkaitan dengan hal-hal teknis untuk melaksanakan kegiatan PSU,” ujar Naseh.

Selain itu, berkaitan dengan anggaran, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait, karena anggaran dari KPU Kabupaten Serang belum ada.

“Kami akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya berkaitan dengan PPK, PPS, dan KPPS. Setelah itu kita akan berkordinasi dengan pihak KPU Provinsi,” pungkasnya.***

Editor :Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top