SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kuasa hukum Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, Cecep Azhar menilai Mahkamah Konstitusi tidak teliti dan cermat dalam menerapkan aturan hukum Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk yang bersangkutan.
Menurut Cecep, penerapan pasal itu sangat penting untuk dipertimbangkan terlebih selisih jumlah perolehan suara diantara dua pasangan calon yang bertarung terbilang jauh.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil karena faktanya selisih perolehan suara sangat jauh 40,34 persen perolehan suara,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Banten Tajusa Azhari, Selasa (25/2/2025).
“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK, memutuskan tidak dengan berdasarkan hukum dan mengesampingkan pasal 158 tersebut,” sambung Cecep.
Lebih lanjut, Cecep menuturkan keputusan hakim MK terkait PSU adalah sebuah kekeliruan yang merugikan pasangan calon nomor urut dua, Zakiyah-Najib yang mendapatkan suara terbanyak.
“Terlebih tidak ada kejadian khusus di TPS atau tidak ada kecurangan yang dilakukan penyelanggara Pilkada dalam hal ini KPU,” pungkasnya.***