Kamis, 13 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dishub Kabupaten Serang Benarkan Tagihan Listrik PJU Kuras APBD Sampai Rp10,5 Miliar

| Selasa, 11 Februari 2025

| 11:54 WIB

Pegawai Dishub Kabupaten Serang melakukan maintenance PJU. (Foto: Instagram @dishub.serangkab)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang membenarkan adanya anggaran sebesar Rp10,5 miliar untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) selama tahun 2025.

Hal Itu diungkapkan Kasi PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Zul Melaz saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com, Selasa (11/2/2025).

Anggaran tagihan listrik itu akan menguras APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

“Betul. Itu untuk 10 ribu titik di 29 kecamatan dan 327 desa. PJU nya tersebar (di Kabupaten Serang,” ujar Zul Melaz.

Anggaran tagihan listrik itu kata untuk membayar tagihan listrik ke PLN terkait penerangan jalan umum.

“(Anggaran) itu untuk bayar iuran wajib (tagihan listrik PLN). Jadi buat tagihan PLN ke kita (Dinas Perhubungan) untuk dibayarkan. Seperti kalau rumah ada tagihan tuh untuk penggunaan Kwh yang lama. Jadi tiap bulan itu PLN nagih ke kita,” katanya.

Lebih lanjut Zul mengatakan, tagihan listrik PLN untuk PJU di Kabupaten Serang mencapai Rp850 juta per bulan.

“Besarannya berkisar kurang lebih Rp730 juta itu belum termasuk untuk PJU yang pakai token. Kalau untuk token itu rank nya kurang lebih hampir Rp90 jutaan per bulan. Atau sekitar Rp820-850 juta per bulan karena kita juga mengantisipasi tarif dasar listrik (TDL) naik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengalokasikab anggaran sebesar Rp10,5 miliar untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU). Anggaran tagihan listrik itu akan menguras APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

Hal itu terungkap dari laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dilihat Ekbisbanten, Senin (10/2/2024). Kode rencana umum pengadaan (RUP) tersebut adalah 55645587.

Paket pengadaan tersebut diberi nama belanja rekening penerangan jalan dengan uraian pekerjaan beban jasa listrik P-3/TR.

Spesifikasinya, anggaran sebesar Rp10,5 miliar tersebut akan digunakan untuk membayar listrik PLN terkait penerangan jalan umum (PJU).

Jenis pengadaan ini termasuk ke dalam penunjukan dikecualikan.

“Total Pagu Rp10.559.541.52,” demikian bunyi yang tertulis di dalam website LKPP.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top