Kamis, 13 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tagihan Listrik PJU Kuras APBD Kabupaten Serang Sampai Rp10,5 Miliar

| Senin, 10 Februari 2025

| 17:09 WIB

Ilustrasi Tagihan Listrik PJU Kuras APBD Kabupaten Serang Sampai Rp 10,5 Miliar. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengalokasikab anggaran sebesar Rp10,5 miliar untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU). Anggaran tagihan listrik itu akan menguras APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

Hal itu terungkap dari laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dilihat Ekbisbanten, Senin (10/2/2024). Kode rencana umum pengadaan (RUP) tersebut adalah 55645587.

Paket pengadaan tersebut diberi nama belanja rekening penerangan jalan dengan uraian pekerjaan beban jasa listrik P-3/TR.

Spesifikasinya, anggaran sebesar Rp10,5 miliar tersebut akan digunakan untuk membayar listrik PLN terkait penerangan jalan umum (PJU).

Jenis pengadaan ini termasuk ke dalam penunjukan dikecualikan.

“Total Pagu Rp10.559.541.52,” demikian bunyi yang tertulis di dalam website LKPP.

Redaksi telah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Benny Yuarsa dan Damar Wigutomo Sekretaris Dishub terkait nilai anggaran tagihan listrik untuk penerangan jalan di Kabupaten Serang Tahun 2025 tersebut.

Namun, hingga berita ini dimuat belum mendapatkan jawaban. Pesan singkat whatsapp yang dikirim wartawan tak dibuka hanya sekedar lihat. Bahkan panggilan telepon kepada dua pejabat Dishub Kabupaten Serang itu juga tak direspon.****

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top