Ungkap Kasus Narkoba di Bulan Januari, Polda Banten Amankan 97 Tersangka dan Sita Ribuan Gram Barang Bukti

| Senin, 10 Februari 2025

| 12:22 WIB

Polda Banten
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi saat memperlihatkan barang bukti yang disita. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan berbahaya periode Januari di wilayah hukum Polda Banten pada Senin (10/2/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna Polda Banten dan dihadiri puluhan insan pers baik cetak, elektronik maupun online di Banten.

Dalam kesempatannya, Irjen Pol Suyudi mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus tindak pidana narkoba di bulan Januari 2025 dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 97 orang.

“Kami berhasil mengungkap 71 kasus pada periode Januari ini baik oleh Ditresnarkoba Polda Banten maupun Polres jajaran dengan jumlah tersangka 97 orang,” katanya.

Sementara itu, lanjut Kapolda Banten, untuk barang bukti yang disita adalah sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psokotoprika 107 butir dan obat-obatan 17.450 butir.

“Modus operandi para pelaku menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba. Sedangkan motifnya adalah faktor ekonomi,” ungkap Irjen Pol Suyudi.

Lebih lanjut, Irjen Pol Suyudi menyebut narkoba sangat berpengaruh terhadap kejahatan tindak pidana umum.

Ia menjelaskan ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.

“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang. Salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya,” ujar Irjen Pol Suyudi.

Untuk itu, Kapolda Banten mengajak segenap masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Karena semua masyarakat memiliki tanggung jawab moril dalam pemberantasan narkoba.

“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita semua. Kami mengajak segenap masyarakat, para pelaku kebijakan, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk memerangi peredaran narkoba. Kita punya tanggung jawab moril dimulai dari orang terdekat. Karena narkotika tidak memandang usia, tidak memandang status,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top