SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu senilai milyaran rupiah pada Kamis (6/2/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombespol Dian Setyawan dan dilaksanakan di Aula Serbaguna Polda Banten tersebut juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza Ma’ruf Moesa.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombespol Dian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu di daerah Tangerang.
“Kami dari penyidik Polda Banten melakukan penyelidikan dan pada 19 Januari 2025, di Citra Raya Cikupa kami berhasil mengamankan 1 pelaku dengan barang bukti sebanyak 150 lembar pecahan Rp100 ribu,” katanya.
Kombespol Dian mengungkapkan, dari pelaku dan alat bukti tersebut, pihaknya melakukan pengembangan di Banten dan Jawa Barat hingga berhasil mengamankan sebagai 14 orang pelaku dengan peran berbeda-beda.
“Peran 14 orang ini berbeda-beda, ada pembuat uang palsu, pemesan dan penjual uang palsu, perantara transaksi, pencari pembeli uang palsu, pengantar uang palsu, mediator pengedar uang palsu, pengantar transaksi uang palsu, pengantar uang palsu, dan sebagainya,” jelasnya.
Di mana, lanjut Kombespol Dian, modus operandi mereka adalah jaringan atau sindikat. Sehingga, jika tidak kenal langsung maka tidak akan dilayani pembuatan/peredaran uang palsunya.
“Kalau tidak kenal langsung, maka tidak dilayani. Dibuat jika ada pesanan. Alasannya beragam ada yang investasi, dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Dari para pelaku ini kami mengamankan sebanyak 1.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” sambung Kombespol Dian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.***