SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemprov Banten menganggarkan Rp1 miliar lebih untuk pembelian pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih.
Demikian terungkap dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten. Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 56082744. Pengadaan pakaian dinas itu diinisiasi oleh Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten.
“Belanja Pakaian Dinas Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH),” demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Provinsi Banten yang dilihat, Kamis (6/2/2025).
Anggaran pengadaan baju dinas gubernur dan wakil gubernur Banten itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Total pagu: Rp1.015.000.000,” teranganya.
Paket pengadaan yang diumumkan pada 22 Januari 2025 itu menggunakan metode pemilihan e-purchasing.
Pemilihan penyedia pakaian dinas dilakukan dimulai pada Januari 2025. Sedangkan Pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang ditargetkan pada Januari-Desember 2025.
Tak hanya mendapatkan pakaian dinas, pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2025-2030 Andra Soni-Dimyati Natakusumah juga akan mendapat mobil dinas baru pasca dilantik nanti.
Untuk diketahui, mobil dinas baru tersebut telah dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah Banten (APBD) Perubahan tahun 2024.
Andra Soni selaku Gubernur Banten nantinya akan mendapatkan mobil dinas Toyota Land Cruiser GR Sport 4×4 seharga Rp 3,19 miliar.
Sementara Dimyati Natakusumah selaku wakil gubernur Banten, mendapat Toyota Land Cruiser Prado 2.7 TX L SUV seharga Rp 2,43 miliar.
Untuk diketahui, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih Andra Soni – Dimyati Natakusumah akan digelar Kamis, 20 Februari 2025. Jadwal ini mengalami perubahan yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara.
Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal.***