Rabu, 5 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tiga Poin Penting Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP Per 4 Februari 2025

| Rabu, 5 Februari 2025

| 07:19 WIB

Coretax DJP
Logo aplikasi Coretax. (FOTO: DOK. DJP).

EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan informasi terkini implementasi Coretax DJP pada Selasa (4/2/2025).

Berbagai pembaruan tersebut terkait tiga hal diantaranya yakni bukti potong pajak penghasilan (PPh), faktur pajak dan surat teguran.

Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu: input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal) dan elalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

  • Dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan
    masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.

Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP.

Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

  • Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578.

Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup
528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21
untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

Faktur Pajak

Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar
218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar
30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.

Surat Teguran

Penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang
atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” kata DJP dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

“DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat
Teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP
dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

“Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” tulis DJP.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top