Rabu, 5 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemkab Serang Pangkas Anggaran Rp290 Miliar dari Belanja APBD Rp3,763 Triliun

| Selasa, 4 Februari 2025

| 17:56 WIB

Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memangkas anggaran perjalanan dinas, belanja seremonial, pengadaan konsumsi dinas, hingga belanja modal pembangunan jalan dan irigasi mencapai Rp290 miliar.

Hal ini dilakukan dalam rangka rangka efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Kita Kabupaten Serang kalau perkiraan saya kita inginnya (pemangkasan) diangka Rp290 miliar,” ujar Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto saat ditemui wartawan di sekitar halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (4/2/2025).

Rudy mengatakan, kebijakan pemangkasan anggaran itu juga dalam rangka mengukuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu ada delapan item yang harus diefisiensikan. Dari 8 item yang pakai patokan persentse itu perjalan dinas itu harus 50 persen diefisiensikan. Kalau yang lain-lain tergantung dari kebutuhan dan kondisi masing-masing pemda atau OPD terkait,” katanya.

Untuk diketahui APBD Kabupaten Serang tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,598 triliun untuk pendapatan dan Rp3,763 triliun untuk belanja daerah.

Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan agar para kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun di tahun 2025 ini.

Presiden juga meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar. Biaya perjalanan dinas, misalnya, diminta dipangkas hingga 50 persen.

Sedangkan, untuk para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Imbasnya dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun dipangkas.

“Nah sekarang sudah keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur alokasi dana transfer ke daerah. Di Kabupaten Serang yang hilang itu dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk jalan dan jembatan Rp18 miliar, kemudian DAK fisik untuk irigasi sekitar Rp4 miliar. Jadi yang dicoret Rp22 miliar,” katanya.

“Berarti kalau dicoret seperti itu semua rincian APBD yang kegiatan pembangunannya bersumber dari DAK fisik itu hilang,” sambung Rudy.

Rudy memastikan, pemangkasan anggara itu tidak akan mengganggu program-program dan pelayanan yang berkaitan masyarakat.

“Itu (pemangkasan) yang dipastikan tidak langsung berhubungan dan yang tidak bersentuhan dengan pelayanan masyarakat, karena kalau bersentuhan dengan masyarakat nanti akan menganggu Indikator Kinerja Utama (IKU),” katanya.

Rudy menambahkan, meksi akan melakukan pemangkasan anggaran, pihaknya kini masih menunggu kepastian rincian dari delapan item yang harus dipangkas berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Kemudian untuk yang delapan item itu kita sekarang sedang nunggu, besok zoom rapat dengan Kemendagri yang diberikan tugas oleh Pak Presiden untuk mengevalusi dan monitoring Perpres Nomor 1 Tahun 2025,” katanya.

“Itu nanti Kemendagri akan merinci per item masing-masing delapan item itu berapa-berapa persen volume dan segala macamnya sehingga kita punya patokan pengefisiensinya seperti apa, nilainya berapa karena ditarget untuk Pemda itu Rp50,59 triliun baik pemda kabupaten/kota dan Provinsi harus efisien Rp50,59 triliun,” pungkasnya. ***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top