SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 7 pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Benar (7 Pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejati-red),” ujar Rangga.
Rangga menuturkan, meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Pemprov Banten, namun Kejati Banten enggan merilis nama-nama yang diperiksa tersebut.
“Untuk nama belum bisa dikasih tahu karena sifatnya baru penyelidikan,” terang Rangga.
Lebih lanjut Rangga mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi ini sudah dimulai sejak 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.
“Iya. Dugaan penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional,” katanya.
Rangga menambahkan, penyidik akan memanggil Pj Gubernur Banten periode 2022-2024 Al Muktabar untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan dana operasional gubernur tersebut.
“(Sementara) belum ada info, kita tunggu perkembangan penyelidikan,” pungkasnya.***