SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, berencana akan membuat sebuah inovasi bernama Warung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di awal tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk kepada Ekbisbanten.com, Kamis, (23/1/2024).
Nizam menyampaikan, warung BPHTB tersebut menurut rencana akan beroperasi di Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.
Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melayani pembayaran pajak.
“Di tahun 2025 ini sesuai di bidang penagihan verifikasi dan pemeriksaan, kita ada inovasi terbaru namanya Warung BPHTB, itu dikhususkan untuk dinas pajak BPHTB,” katanya.
Selain itu, Nizam menerangkan tujuan dibuatnya Warung BPHTB untuk mengejar masyarakat yang memiliki sertifikat prona yang pajak BPHTB-nya tertunggak.
Lebih lanjut, Nizam mengatakan nantinya dalam pelaksanaan Warung BPHTB tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan bank.
Di mana, masyarakat yang ingin bayar pajak tersebut dapat divalidasi dan dapat mengubah hasil SPPT-nya.
“BPHTB ini, itu program bagaimana kita mendekatkan dan meningkatkan pelayanan-pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
Nizam juga berharap, melalui progam Warung BPHTB ini dapat meningkatkan pajak BPHTB di Kabupaten Serang.
“Semoga dengan program ini kami bisa melayani masyarakat dan mempermudah dalam membayar pajak,” pungkasnya.***