SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Bazari Syam menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Menurutnya, dana zakat bisa saja digunakan untuk program MBG yang jadi andalan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selama penerima manfaatnya adalah fakir dan miskin yang terkategori mustahiq zakat.
“Selama penerima manfaatnya fakir dan miskin tentunya muslim yang terkategori pada mustahiq zakat. Prinsipnya pendistribusian zakat itu kan tidak boleh keluar dari 8 asnaf seperti firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Bazari Syam menjelaskan, kalau proyeksinya diberikan kepada fakir dan miskin tidak ada persoalan. Tetapi perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan Baznas.
“Tetapi tentu saja terlebih dahulu dibicarakan dengan Baznas, supaya masuk dalam RKAT atau rencana kerja anggaran tahunan sehingga Baznas bisa akuntabel sebagai penyelenggara yang mengurusi zakat,” pungkasnya.***