Rabu, 15 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Aplikasi Coretax Masih Bermasalah, Ini Upaya yang Sudah Dilakukan DJP

| Senin, 13 Januari 2025

| 19:21 WIB

DJP
LOGO DJP. (FOTO: DOK DJP).

EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru yakni Coretax.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengungkapkan sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” sambung Dwi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP meliputi proses bisnis yaitu pendaftaran, SPT, dan Document Management System.

Lalu pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

“Kemudian SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk .xml dan Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top