EKBISBANTEN.COM – Implementasi aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Kendati demikian, terdapat berbagai kendala yang dirasakan oleh pengguna.
Untuk itu dalam keterangan resminya yang diterima Ekbisbanten.com, Jumat (10/1/2025), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memohon maaf atas kendala yang dialami sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.
“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan
dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulisnya.
Tidak hanya itu, DJP menjelaskan pihaknha saat ini tengah berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.
Adapun berbagai upaya yang dilakukan diantaranya memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/ impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Selain itu, DJP juga mengupayakan pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.
“Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur
pajak,” jelasnya.
Lalu, pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP,
pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui
pengenalan wajah (face recognition).
Selanjutnya, pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
Selain itu, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas
(SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
“Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah
berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur
pajak berjumlah 126.590,” ungkapnya.
“Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” sambung DJP.
DJP menegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat
dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu
dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” paparnya.
Lebih lanjut, DJP menerangkan apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.*