SERANG, EKBISBANTEN.COM – Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh LBH Pijar Harapan Rakyat selaku Kuasa Hukum korban banjir dalam perkara mengenai gugatan korban banjir perihal kelalaian pengelolaan bendungan sindangheula telah diputuskan oleh Majelis Hakim Agung.
Hasilnya, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) dianggap menyebabkan banjir di Serang, Banten pada 1 Maret 2022 lalu.
Dalam perkara kasasi yang teregister dengan nomor: 615K/TUN/TF/2024 tersebut, Majelis Hakim Kasasi juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 254/B/TF/2024/PT.TUN. JKT, tanggal 12 Juni 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SRG, tanggal 3 April 2024;
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim Agung juga mewajibkan tergugat yakni BBWSC3 melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan banjir di Serang-Banten pada tanggal 1 Maret 2022;
Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki mengatakan dengan adanya putusan kasasi ini, artinya gugatan antara Korban Banjir melawan Kepala BBWSC3 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Oleh karenanya LBH Pijar Harapan Rakyat beserta dengan korban banjir berharap Kepala BBWSC3 menjalankan putusan pengadilan secara konsekuen,” katanya.
Ia menyebut putusan kasasi ini menjadikan peristiwa banjir pada 1 Maret 2022 yang merupakan banjir terparah di Serang sejak Provinsi Banten berdiri dan juga telah memberikan dampak kerugian kepada masyarakat berupa Rumah kediaman dan kebendaan milik masyarakat yang terdapat di dalam rumah terkena banjir sehingga rusak dan hilang bukanlah hanya dilihat sebagai musibah semata.
“Putusan ini juga membantah dalil Kepala BBWSC3 yang menyatakan intensitas hujan yang dijadikan sebagai faktor tunggal penyebab terjadinya banjir,” jelas Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menuturkan putusan ini memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat khususnya Kepala BBWSC3 bahwa dalam peristiwa banjir tersebut terdapat kelalaian pengelolaan bendungan sindangheula.
“Kepala BBWSC3 tidak melakukan mitigasi bencana meskipun pada saat itu BMKG sudah menghimbau mengenai adanya potensi bencana hidrologis,” ujarnya.
Terakhir, LBH Pijar Harapan Rakyat juga mengapresiasi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
“Dengan adanya putusan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan khususnya yang berhadap dengan penguasa/pemerintah yang telah lalain dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” pungkas Rizal.*