Senin, 16 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Tender, Ini Klarifikasi KCIC

Esih Yuliasari

| Senin, 16 Desember 2024

| 19:00 WIB

KCIC
Kereta Cepat Whoosh tengah melaju mengantarkan penumpang. Foto: PT KCIC For Ekbisbanten.com.

EKBISBANTEN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran berupa persekongkolan dalam tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh.

Temuan tersebut disampaikan investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (16/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa angkat bicara. Ia mengatakan investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

“KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” katanya.

Eva mengungkapkan proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 s.d Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut, lanjutnya secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Lebih lanjut, Eva menyampaikan, sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC,” ujar Eva.

Ia menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top