Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Terkait Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen, Plt Ketua PWI Banten Memolisikan RN Cs

| Selasa, 10 Desember 2024

| 01:00 WIB

Plt Ketua PWI Banten
Plt Ketua PWI Banten, Junaidi usai melaporkan RN Cs ke Polisi.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Junaidi melaporkan sejumlah mantan pengurus PWI Provinsi Banten ke Polresta Serang Kota.

Laporan tersebut diterima langsung penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, pada Senin (9/12/2024) malam.

Adapun, Junaidi mengungkapkan yang dilaporkan ke Polresta Serang Kota adalah RN dan kawan-kawan.

Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan PWI Banten untuk mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten.

Padahal kata Junadi, RN bukan pengurus PWI Banten sesuai surat keputusan pengurus pusat persatuan wartawan indonesia Nomor: 275-PLP/PP-PWI/2024, tentang pencabutan kartu tanda anggota PWI.

“Sudah ada surat keputusannya pencabutan sebagai anggota PWI Banten. Sehingga kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten yang ditandatangani RN adalah ilegal,” katanya.

Ia mengatakan, penyalahgunaan dokumen tersebut juga terjadi pada 21 November 2024.

Di mana sejumlah oknum mantan pengurus PWI Banten menerbitkan dan mengedarkan surat undangan literasi media di Kota Serang.

Junaidi menilai, kegiatan tersebut merupakan sebuah penipuan yang mengatasnamakan PWI Banten yang ditandatangani TA dan EF.

“Ada undangan berkaitan dengan literasi media yang melibatkan guru di tingkat SD dan SMP di Kota Serang. Informasinya ada biaya yang dikenakan biaya 500 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Junaidi.

Kemudian kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024. Lokasinya, di Taman Wisata (MBS) tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Junaidi menegaskan, kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten itu ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah pernah mengadakan acara tersebut.

Lebih lanjut, Junaidi menambahkan, pihaknya sampai saat ini merupakan pengurus PWI Banten yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

“Kepengurusan kami sah dan diakui negara,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ps Kasi Humas Raden M Maulani mengaku akan mengroscek laporan pengaduan dengan Nomor: TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024 tersebut.

“Saya cek dulu,” tandasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top