EKBISBANTEN.COM-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mempertanyakan dasar keputusan kenaikan upah minimun 6,5 persen.
Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail menuturkan, organisasinya sepakat mengenai kenaikan itu. Hanya saja, kata dia, yang menjadi persoalan bukan perihal kenaikannya, namun dasar kenaikan upah tersebut.
“Kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu. Akan tetapi, yang kami persoalkan adalah dasarnya apa? Kan, semua keputusan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main,” katanya, di bilangan BSD, Banten, Minggu (1/12).
Yakub menilai, pemerintah belum punya pengkajian yang temporal, holistik dan aspiratif bagi dunia usaha terkait keputusan tersebut.
Hal ini, jelas dia, dapat dilihat dari bentuk pengambilan keputusan yang terlihat sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek krusial yang terjadi saat ini.
“Kami mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan ini, karena jujur kami tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apapun. Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya,” terang Yakub.
Lebih jauh, Yakub memprediksi dampak negatif dari keputusan yang bakal diterapkan di tahun 2025 mendatang. Misalnya, terkait kesiapan dunia usaha dalam mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran dan biaya operasional.
“Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen. Bayangkan, jika tiba-tiba ini diberlakukan, apakah tidak menimbulkan bencana besar bagi dunia usaha tanah air?,” tukasnya.
Dampak negatif lainnya, beban perusahaan setiap bulannya seperti kenaikan biaya BPJS tenaga kerja, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.
“Itu belum termasuk beban pengeluaran tahunan bagi perusahaan seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” urainya.
Dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi di atas, dirinya meminta kepada pemerintah agar kembali memaknai relasi tripartite (pemerintah, perusahaan, pekerja) yang sehat dan suportif.
“Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartite yang sehat. Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan,” ungkapnya.
Terkait hal ini, dirinya meminta berbagai pihak terutama kelompok strategis untuk merundingkan lagi kelanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan upah tersebut.
Ia juga menyayangkan pihak pemerintah Provinsi Banten yang sampai sekarang belum mengeluarkan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) agar keterwakilan unsur sesuai dengan aturan yang berlaku yakni (2:1:1) untuk melakukan berbagai perundingan.
Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 6,5 persen. Pengumuman dilakukan Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan berbagai menteri terkait pada Jumat (30/12).