SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sehari menjelang Pemilihan Pilkada 2024, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Penyampaian laporan kepada Bawaslu Provinsi Banten ini, dilakukan oleh tim advokasi paslon 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, pada Selasa, 26 November 2024 sore menjelang petang.
Ketua tim advokasi paslon nomor urut 1, Deni ismal mengatakan pihaknya menyampaikan laporan dugaan, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami melakukan pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi, yang bersifat TSM,” ujar Deni kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Bawaslu Banten.
Deni bersama pihaknya menduga, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, terdapat pelanggaran yang bersifat TSM.
“Kami menduga, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02 yakni Ratu Zakiyah -Najib Hamas. Menurut pandangan hukum kami, mereka telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat TSM (red: mengandung unsur pelanggaran),” ungkap Deni.
Dikatakan Deni, sejumlah dokumen telah diserahkan kepada pihak Bawaslu Banten, untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Beberapa dokumen sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi,” ucapnya.
Menurut Deni, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02, sudah memenuhi unsur Peraturan Bawaslu (PerBawaslu).
Di mana paslon nomor urut 02, dinilai sudah melakukan kegiatan TSM, dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2024
“Menurut pendapat hukum dan kajian kami, unsur-unsur yang masuk di PerBawaslu itu sudah terpenuhi, bahwa tim 02 telah melakukan kegiatan TSM, dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2024,” jelasnya.
Deni juga turut menyebutkan sejumlah hal yang menjadi bukti, dugaan TSM yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
Bukti tersebut seperti, keterlibatan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto yang merupakan suami dari Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah.
Yandri Susanto disebut oleh Ketua Advokasi Andika-Nanang, telah menggunakan kekuatan birokrasi secara terang-terangan.
Disampaikan Deni, sejumlah kegiatan Yandri sebagai Mendes, justru dinilai lebih menguntungkan sang istri.
“Ada beberapa bukti, di antaranya tentang keterlibatan suami dari calon bupati, yang secara terang-terangan menggunakan kekuatan birokrasi nya,” terang Deni.
“Kegiatan-kegiatan tersebut diduga menguntungkan istrinya, yang sekarang lagi mencalonkan diri sebagai Bupati Serang,” imbuhnya.
Sementara, disebutkan juga bukti lainnya yakni, kepala desa di sejumlah besar wilayah Kabupaten Serang, yang diduga terafiliasi dengan paslon nomor urut 02.
“Ada bukti lainnya, yaitu dugaan kepala-kepala desa di sebagian besar wilayah Kabupaten Serang, terafiliasi dengan pasangan calon nomor urut 2,” paparnya.
“Kami melaporkan calon bupati Serang nomor urut 02,” tandas Deni.
Sebagai informasi, seperti yang katakan Deni, laporan tersebut langsung disampaikan langsung pada Bawaslu Banten, atas dasar Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
“Berdasarkan PerBawaslu 9 tahun 2020, berkaitan dengan pelanggaran administrasi TSM, yang berwenang memeriksa laporan tersebut adalah Bawaslu provinsi,” pungkasnya.***