Rabu, 5 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Haris Azhar Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Mendes Yandri Susanto di Pilkada Bupati Serang

| Jumat, 22 November 2024

| 16:22 WIB

Founder Lokataru Foundation Haris Azhar (Kiri) saat memberikan keterangan dugaan pelanggaran Mendes Yandri Susanto, Jumat (22/11/2024). Foto: IST.

EKBISBANTEN.COM-Founder Lokataru Foundation Haris Azhar mengungkapkan banyak data dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pilkada 2024.

Selain Yandri, Haris Azhar mengaku punya data juga terkait pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh para kepala desa, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Aparatur-aparatur negara, atau penegak hukum yang lain, hentikanlah. Kami punya cukup temuan-temuan berjenjang. Bukti berjenjang hingga saksi,” kata Haris saat konferensi pers di Kota Serang, Jumat (22/11/2024).

Saat proses Pilkada, kata dia, Mendes Yandri cukup rutin mengunjungi Banten, terutama Kabupaten Serang. Hal ini diduga kuat berkorelasi dengan pencalonan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah yang saat ini menjadi calon Bupati Serang.

“Banyak desa lain yang bisa dikunjungi, kok rajin betul datang ke sini. Biarkan istrinya tidak terbayang bayangi oleh jabatanya dia. Profesional lah, jangan bikin malu kabinet Prabowo. Perlu kita kabarkan ke istana, kabarkan kepada Pak Prabowo yang masih keliling dunia,” beber Haris.

Terdapat pula dugaan pelanggaran terkait penyelewenangan instrument hukum oleh aparat penegak hukum. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang diduga dihubungi oleh aparat penegak hukum untuk mendukung paslon Andra-Dimyati dan aslon Zakiyah-Najib Hamas.

“Berikan dalam beberapa waktu ke depan, untuk warga mengembangkan kebebasan, menimbang nama-nama yang ada untuk mereka pilih. Warga tidak butuh seorang menteri, untuk menentukan pilihan. Warga tidak butuh penegak hukum untuk membuat pilihan-pilihan,” tutup Haris.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top