Kamis, 21 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Buruh Cilegon Minta Kenaikan UMK hingga 11,56 Persen di Tahun 2025

Budiman

| Senin, 18 November 2024

| 13:12 WIB

Para Buruh Cilegon saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK, Senin (18/11/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM– Para buruh di Kota Cilegon kembali menyuarakan aspirasinya terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. Para buruh meminta kenaikan UMK hingga 11,56 persen.

Adapun untuk tahun 2024, UMK Kota Cilegon telah naik 3,39 persen atau Rp4,8 juta. Namun angka itu menurut para buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin. Ia menjelaskan, kenaikan UMK itu sesuai dengan kebutuhan buruh.

“Minta kenaikan tahun 2025. Kalau kenaikan 11,56 persen itu untuk UMK itu kesepakatan se-Banten,” katanya usai melakukan audiensi bersama anggota Komisi I pada DPRD Kota Cilegon, Senin (18/11/2024). 

Ia menambahkan, untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), mengacu pada Surat Keputusan tahun 2019, kenaikan untuk kelompok 1 sebesar 8 persen.

Rudi juga menyoroti kondisi industri di Cilegon yang menurutnya mampu mendukung kenaikan upah tersebut. “Tidak berat bang pemkot menaikkan angka tersebut? Ya tidak beratlah, kan Cilegon ini kan lihat dulu jenis industrinya, kita kan industri berat,” ujarnya. 

Ia juga menyatakan bahwa kesepakatan nasional untuk kenaikan UMK berada di kisaran 8-10 persen, namun Cilegon tidak dapat disamakan dengan daerah lain seperti Jawa Barat. 

“Kalau kita masa disamakan dengan Jabar, kita kan punya hitungan sendiri,” tuturnya. 

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca N Widodo menyampaikan, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait kenaikan UMK.

“Sebenarnya aturan lama kita sudah tinggal pleno. Tapi karena keputusan MK, ya harus ada peraturan baru lagi, mulai lagi dari nol, karena keputusan MK kan sudah tidak berlaku ya,” ucapnya. 

Saat ini, tuntutan buruh adalah kenaikan sebesar 11,56 persen. Namun, Kepala Disnaker mengaku belum bisa memastikan angka tersebut. 

“Sekarang ini tuntutannya 11,56 persen keinginannya. Ya kita tidak bisa ngitung, karena aturannya belum turun, tapi kan belum ada aturan yang baku,” ungkapnya.

Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan menerima dan menampung hasil audiensi dengan buruh. Ia bilang, mau mengkaji terlebih dahulu, termasuk soal UMSK.

“DPRD Kota Cilegon menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sehubungan pimpinan mendukung aspirasi buruh,” tukasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top