SERANG, EKBISBANTEN.COM-Salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten menuai sorotan publik.
Sorotan tersebut tak lepas dari dampak beragam yang ditimbulkan oleh proyek besutan kongsi bisnis Agung Sedayu Group dan Salim Group ini.
Ketua Bidang Kajian Advokasi Ciujung Institut Ahmad Muhajir menilai, proyek yang ditetapkan Maret 2024 ini membuat Warga Banten Utara resah.
Misalnya, kata dia, belum lama ini terjadi insiden tragis yang melibatkan seorang anak yang menjadi korban kecelakaan fatal akibat tertabrak truk pengangkut tanah proyek.
“Kami merasa bahwa keselamatan warga diabaikan, sementara pihak proyek dianggap tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang seharusnya mengutamakan keselamatan warga,” ujar Ahmad setelah diwawancarai, Senin, (18/11/2024).
Selain itu, Ahmad mengungkapkan, PSN masih dianggap belum sepenuhnya mendesak untuk dijalankan di Banten Utara. Menurutnya, masih terdapat berbagai ketimpangan sosial, pendidikan, dan ekonomi yang lebih mendesak untuk diperhatikan.
“Seharusnya proyek ini dipersiapkan lebih matang, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak dan menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, dan perizinan lainnya,” ungkap Ahmad.
Senada, salah satu Warga Banten Utara, Rifki Sukmawan menambahkan, proses pembebasan lahan juga menjadi sorotan. Ia bilang, adanya pengambilan tanah dari kawasan PSN yang dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk di area sawah dan bantaran sungai.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika lahan kami dirusak dan penghidupan kami terancam, Kami tidak butuh pembangunan yang merugikan kehidupan sehari-hari kami,” ujar Rifki.
Ia berharap pemerintah dan pihak terkait untuk mendengar aspirasi mereka dan memastikan pembangunan yang dilakukan harus dengan kajian mendalam, transparansi, dan memprioritaskan kesejahteraan warga lokal di atas segalanya.
“Proyek pembangunan tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat yang sudah rukun dan sejahtera hanya demi keuntungan ekonomi atau kepentingan bisnis semata,” tutupnya.