CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 54 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari jaringan di Pulau Sumatera.
Adapun proses pemusnahan yang dilakukan jajaran Polres Cilegon bersama instansi terkait dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator milik BNN.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan bertujuan agar tak disalahkan gunakan oleh pihak lain.
“Kita musnahkan untuk barang bukti yang sudah disisihkan tersebut untuk guna kepentingan dalam penyidikan. Adapun tujuannya seperti yang telah disampaikan Kapolres tadi, untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik dari kepolisian itu sendiri,” ujarnya, Kamis, 14 November 2024.
Ia menambahkan, barang haram yang dimusnahkan itu apabila dikonversikan dengan sejumlah uang, maka nilainya sekitar Rp 270 juta serta menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa.
Kasus ini, kata dia, sudah masuk ke tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan.
“Perkara sudah kita sampaikan ke Jaksa, masih tahap pemeriksaan, masih menunggu petunjuk jaksa, petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan untuk penuntutan,” ujarnya.
Sebagai informasi Polres Cilegon hingga saat ini, sudah menangani sekitar 60 perkara narkoba.
“Terakhir kemarin di bulan Juli, Satres Narkoba Cilegon kurang lebih 20kg sabu,” tukasnya.