SERANG, EKBISBANTEN.COM-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang Yani Setyamaulida mengatakan, saat ini banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan antikorupsi yang ada.
Maka dari itu, dirinya melakukan pencegahan korupsi maupun pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi digelar Inspektorat Kabupaten Serang, kemarin.
“Diadakannya sosialisasi anti korupsi ini, perlu kami lakukan untuk mengingatkan kembali penerapan kebijakan antikorupsi yang ada,” kata Yani setelah usai sosialisasi.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/Sj tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Jadi kami, Pemkab Serang berkomitmen untuk anggota pungutan pembohong, salah satunya melalui sosialisasi ini,” tegasnya.
Ia juga meghimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Serang untuk mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
“Karna persentase pengisian survei responden internal Kami belum mencapai 100 persen.” tuturnya.
Sosialisasi tersebut diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan, para camat, dan para kepala Puskesmas se-Kabupaten Serang, perwakilan orang tua siswa SD, perwakilan media massa, dan pelaku usaha.