Senin, 28 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Tim Penyidik DJP Banten Geledah Rumah Tersangka ASS

Budiman

| Senin, 28 Oktober 2024

| 20:20 WIB

Penyidik Kanwil DJP Banten bersama jajaran aparat penegak hukum berhasil mengamankan Tersangka ASS di Bekasi, Senin (28/10/2024). Foto: Dok DJP Banten.

EKBISBANTEN.COM-Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penggeledahan rumah Tersangka ASS di Bekasi Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Dari penggeledahan, penyidik berhasil menyita dokumen terkait tindak pidana di bidang perrpajakan.

Moch. Solikhun selaku Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten menuturkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan.

“Tujuan penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan, agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang.,” ujarnya dalam keterangan resmi tertulis.

Tersangka ASS, bebernya, melalui PT ARP menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang merupakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FP TBTS) atau fiktif dalam SPT Masa PPN.

“Faktur pajak itu kemudian dijual kepada empat Wajib Pajak (Perusahaan) yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR yang dipergunakan oleh perusahaan tersebut sebagai kredit pajak PPN,” bebernya.

Selain itu, PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama periode tahun pajak 2020 hingga 2021. Tersangka mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp 2,6 miliar lebih.

Atas perbuatannya, tersangka ASS diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali.

Dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“Tindak Pidana di bidang Perpajakan yang dilakukan Tersangka ASS melalui PT ARP melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan,” tulisnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top