Rabu, 20 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Kosasih Sukma Wijaya

| Kamis, 24 Oktober 2024

| 20:51 WIB

Kesepuluh tersangka dan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan Polres Serang beserta jajaran, Kamis (24/10/2024). Foto: Kosasih/Ekbisbanten.com.

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Polres Serang beserta jajaran berhasil meringkus total 10 pelaku kejahatan pencurian dan penadahan motor yang sering beroperasi di 3 wilayah.

Dari 10 pelaku, 5 diantaranya pelaku curanmor spesialis motor parkiran, 3 tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) serta 2 tersangka adalah penadah barang hasil kejahatan.

Identitas kelima pelaku curanmor yaitu, SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE alias Bajang (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Kemudian tiga pelaku curat yaitu RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Sementara penadah yaitu RI alias Ompong (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dalam proses penangkapan, Kepolisian melumpuhkan kelima tersangka dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas.

“Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam 10 hari kerja. Lima diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang serta Tangerang.

Modus operandi para pelaku curanmor, yaitu membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet. Setelah berhasil, para pelaku membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Sasaran para pelaku yaitu motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta,” terang Kapolres.

Sedangkan modus operandi pelaku curat, yakni mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya dan kabur melalui jalan yang sama.

“Para pelaku curat ini beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur,” jelas Kapolres Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Adapun barang bukti yang berhasil personil Satreskrim amankan, ialah 18 unit motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top