CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon meneruskan laporan kasus perusakan baliho salah satu paslon ke Polres Cilegon.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, kemarin.
Eneng menuturkan, kasus ini kini diteruskan ke Polres Cilegon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Sentra Gakkumdu Kota Cilegon yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pembahasan dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan APK itu.
Eneng bilang, hal ini masuk dalam pembahasan kedua dan di Pleno-kan pada tingkat Pimpinan Bawaslu Cilegon. Hasilnya, Bawaslu sepakat untuk meneruskan laporan itu ke Polres Cilegon.
“Dugaan perusakan APK akan kami teruskan ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan. Berdasarkan hasil kajian kami, perbuatan ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Eneng.
Adapun untuk pelaku, kata Eneng, dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 69 huruf G. Aturan tersebut menegaskan bahwa selama masa kampanye, dilarang merusak dan menghilangkan APK milik peserta pemilu.
“Pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Dalam Pasal 69 huruf G, diatur bahwa tindakan merusak atau menghilangkan APK merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan memastikan keadilan selama proses kampanye berlangsung,” sambung Eneng.
Untuk pelaku, beber Eneng, saat ini belum ada tindakan penahanan. Namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Cilegon guna mengawal kasus ini.
“Kami belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Proses hukum tetap berjalan, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas Eneng.