Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Diduga Langgar Netralitas, Ketua APDESI Kabupaten Serang Dilaporkan ke Polda dan Bawaslu Banten

Kosasih Sukma Wijaya

| Jumat, 18 Oktober 2024

| 10:54 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM -Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang M. Mauludin Anwar dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas.

Laporan itu dilakukan oleh Anggota Tim Advokasi Pendukung (Tampung) Demokrasi Masyarakat Sandi Suroso ke Polda dan Bawaslu Banten.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/298/X/SPKT, kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan Mauludin terjadi saat acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella, Anyar.

BACA : Diduga Langgar Kode Etik, HMI Desak Pjs Wali Kota Cilegon Mundur

Pada acara itu, Mauludin mengajak, mendukung dan bersepakat dengan seluruh pengurus APDESI Kabupaten Serang untuk memenangkan paslon cagub Andra Soni dan cabup Ratu Zakiyah.

Sandi melihat dugaan pelanggaran tersebut dalam postingan rekaman video di salah satu akun Instagram. Lalu Sandi membuat laporan atas dugaan pelanggaran itu ke Polda Banten, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam laporan itu, Mauludin diduga melakukan tindak Pidana atas pelanggaran sesuai dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan. Mauludin diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di Pilkada Banten 2024.

BACA : Ramai-ramai Ketua APDESI Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya dalam nomor laporan 004/Reg/LP/PG/ Proν/1100/X/ 2024 tanggal 11 Oktober 2004, status laporan Sandi Suroso untuk terlapor Cagub Andra Soni dan Cabup Ratu Zakiyah tak ditindaklanjuti.

Namun untuk terlapor dugaan pelanggaran oleh Ketua APDESI Kabupaten Serang Mauludin, status dalam Pemberitahuan Bawaslu Provinsi Banten tertanggal 16 Oktober 2024, laporan tersebut ditindaklanjuti.

Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldy, SH mengatakan, Mauludin sudah dilaporkan ke Polda Banten.

BACA : Ketua Apdesi dan 9 Kades Mancak Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Netralitas

“Kita didampingi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sesuai dengan laporan aturan Perundang-Undangan, pelapor dan juga Bawaslu melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten,” ujarnya.

“Kemungkinan di Minggu depan para pelaku yang diduga melanggar akan hadapkan ke kejaksaan,” tukasnya.

Mauludin diduga melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang No. 6 tahun 2020 tentang Pemilihan.

Lalu untuk tak ditindaklanjutinya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Andra dan Ratu Zakiyah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan bahwa dari pihak pelapor tak bisa membuktikan keabsahan video tersebut.

“Ini pengakuan dari pelapor, tidak bisa membuktikan untuk video ini kapan diambilnya, karena pihak pelapor itu mengambil video dari grup WhatsApp. Dari klarifikasi (pihak terlapor-red), video ini dilaksanakan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

“Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada ibu Bupati, nanti biar ibu Bupati yang memberikan teguran, baik itu secara lisan maupun tertulis,” tukasnya.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top