Kamis, 17 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Putusan Bawaslu Kabupaten Serang dan Lebak Tuai Sorotan Publik

Ismatullah

| Selasa, 15 Oktober 2024

| 10:19 WIB

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Muhammad Rizqi Fadhlillah. (Foto: Dok. Pribadi)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang dan Lebak terkait 10 kepala desa (Kades) di Kecamatan Mancak dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak, Rusyadianto yang mendeklarasikan dukungan pada salah satu calon di Pilkada 2024 tidak melanggar tindak pidana dan netralitas menuai sorotan publik.

Salah satunya datang dari Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Muhammad Rizqi Fadhlillah. Ia menilai putusan Bawaslu di dua daerah tersebut dianggap tidak tepat.

“Dalam permasalahan 10 oknum kades di Provinsi Banten yang mendeklarasikan mendukung salah satu paslon. Dilihat dari dasar hukum pelaksanaan Pilkada, undang-undang, peraturan perundang-undangan terkait hal putusan Bawaslu Kabupaten Serang dan Lebak tidak memberikan sanksi pidana dinilai tidak tepat,” ujar Muhammad Rizqi Fadhlillah saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2024).

BACA: Ketua Apdesi dan 9 Kades Mancak Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Netralitas

“Karena kegiatan tersebut melanggaar ketentuan administratif yang ada di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal tersebut bisa menjadi ranah pidana jika terbukti secara hukum terdapat aliran uang kepada oknum kepala desa tersebut untuk kepentingan pribadi,” sambung Rizqi.

Untuk itu Rizqi mendorong, Bawaslu segera berkordinasi dengan pihak penyelenggara pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Jika merujuk terhadap Pasal 30 ayat (1)vdan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 maka kepala desa yang tidak melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada harus diberikan sanksi berupa lisan, tulisan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” katanya.

BACA: Diduga Dukung Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu

Sebab kata Rizqi, netralitas kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan hal yang penting untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan.

“Beberapa aspek yang mendasari netralitas kepala desa tertuang pada Pasal 29 Huruf (j) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” katanya.

Sehingga kata Rizqi, kepala desa harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan netral dalam konteks politik, agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan salah satu calon.

BACA: Video Nyawer Uang Di Atas Mobil Bergambar Cagub-Cabup di Pandeglang Jadi Perhatian Bawaslu RI

“Jadi, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa yang melanggar dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sanksi harus diberikan kepada kepala desa tersebut,” katanya.

Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang berisi yakni, (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Kemudian pada ayat (2) disebutkan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Namun, hal inilah yang menjadi kelemahan dalam pelkasanaan pilkada di Indonesia, karena sanksi yang diberikan kepada pejabat atau lembaga yang seharusnya netral dalam kegiatan kampanye tidak diberikan sanksi yang tegas,” katanya.

BACA: Diduga Tak Netral, ASN Pemprov Banten Berinisial H Dilaporkan ke Bawaslu

“Bawaslu dalam menjalankan tugas dinilai tidak maksimal dalam permasalahan ini karena sanksi pidana seharusnya dapat terlaksana namun pada kenyataannya tidak, dan sanksi administrative bagi kepala desa pun belum terlaksanan secara semestinya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tak netral usai video pernyataan dukungan kepada Cagub-Cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiah–Najib Hamas viral.

Deklarasi yang dimaksud yaitu beredarnya video beberapa kepala desa yang secara terang-terangan mengatakan siap mendukung calon Bupati Serang dan Gubernur Banten. Video berdurasi beberapa detik tersebut dianggap melanggar netralitas kepalda desa.

Sedangkan, Ketua ApdesibLebak, Rusyadianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak seluruh anggota Apdesi Lebak untuk mendukung paslon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024. Dukungannya disampaikan lewat pesan suara.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top