Kamis, 17 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polda Banten Turunkan 550 Personel, Razia Kendaraan Dimulai Hari Ini

Budiman

| Senin, 14 Oktober 2024

| 11:56 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Maung 2024 jajaran Polda Banten sebelum melaksanakan Razia. Foto: DOK Polda Banten.

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Polda Banten menurunkan 550 personel guna melaksanakan Operasi Zebra Maung 2024 atau razia kendaraan yang dimulai hari ini, Senin, 14 hingga 27 Oktober.

Operasi Zebra Maung 2024 ini dalam rangka mendukung suksesnya pelatikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Pada pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024 kali ini, Polda Banten dan Polres jajaran menurunkan sebanyak 550 personel dengan tujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban serta membangun kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” tutur Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki.

Ia menjelaskan, razia ini merupakan kegiatan yang mengedepankan edukatif, persuasif dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik, kata Hengki.

“Ops Zebra Maung 2024 merupakan operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik bagi pelanggar lalu lintas sekaligus membentuk karakter masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi antara lain:

  1. Memasang Rotator & Sirine bukan untuk peruntukan;
  2. Penertiban Ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;
  3. Pengemudi Ranmor dibawah umur;
  4. Kendaraan melawan arus;
  5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol dan Narkoba;
  6. Menggunakan HP saat berkendara;
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt;
  8. Melebihi batas kecepatan;
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
  10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan;
  11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart;
  12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;
  13. Melanggara Marka jalan/bahu jalan;
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Terakhir Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek berharap kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan.

“Saya berharap untuk masyarakat Banten agar senantiasa menjaga kamtibmas selama berkendara baik menggunakan R2 atau R4 semoga selamat sampai tujuan,” tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top