Kamis, 17 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ramai-ramai Ketua APDESI Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Ismatullah

| Rabu, 9 Oktober 2024

| 16:20 WIB

Tampak depan kantor Bawaslu Provinsi Banten. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.CON – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang ramai-ramai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa.

Kali ini, laporan atas dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Banten 2024 itu dilakukan oleh Tim Advokasi Tampung Demokrasi Masyarakat Rabu 9 Oktober 2024.

Tim Tampung Demokrasi Masyarakat Sandi Suroso mengatakan bahwa, Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 terkait netralitas.

BACA: Diduga Bersepakat dengan Apdesi di Pilkada Banten, Andra dan Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu

“Kita melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan APDESI Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu dimana kegiatan yang kita laporkan ini diduga terjadi pada tanggal 3 Oktober 2024,” ujar Sandi kepada wartawan di Kantor Bawaslu Banten.

“Dan diduga di salah satu hotel di Marbel Anyer dan di sini kita laporkan pertama Ketua APDESI Kabupaten Serang, kedua, calon gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni, dan Ketua Cabup Serang Ratu Zakiyah,” sambung Sandi.

Sebelumnya, Ketua Apdesi juga sudah dilaporkan oleh dua pihak lain ke Bawaslu Banten. Pertama, dilaporkan Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin. Kedua, dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (08/10/2024).

BACA: Beredar Lagi Video APDESI Kabupaten Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah

Pihak terlapor yakni Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Zakiyah, dan Yandri Susanto.

“Intinya (yang dlaporkan) ini terkait netralitas kepala desa dalam hal ini Apdesi Kabupaten Serang. Yang kita laporkan adalah dugaan keterlibatan untuk mendukung calon tertentu. Itu kan tidak boleh. Itu melanggar Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2024,”

Dalam laporan tersebut, Tim Advokasi Tampung Demokrasi Masyarakat menyertakan bukti foto dan video dukungan APDESI Kabupaten Serang ke Cagub Banten nomor urut 2 Andra Soni dan Cabup Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah.

BACA: Diduga Dukung Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu

“Bukti yang kita lampirkan ada foto dan video,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video pertemuan diduga antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dengan pasangan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Dalam video tersebut, mereka yang hadir bermufakat untuk memenangkan kedua pasangan calon tesebut di Pilkada serentak 2024.

BACA: Ketua Apdesi dan 9 Kades Mancak Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Netralitas

“Hasil bersepakat dengan teman-teman tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten dan bagaimana kita bisa memenangkan ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang,” ucap suara dalam rekaman video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar.

Pertemuan tersebut informasinya dilakukan dalam forum resmi APDESI Kabupaten Serang, yang digelar di salah satu hotel di Kawasan Anyar, Kabupaten Serang, pada Kamis 3 Oktober 2024.

Mereka menyatakan semua sepakat atas keputusan pertemuan tersebut. Bahkan masing-masing kepala desa yang dihadir diabsen sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.

Informasinya, pertemuan tersebut dihadari oleh Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah dan suaminya yang juga Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Mereka berkumpul bersama mayoritas kepala desa di Kabupaten Serang.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top