Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Lagi, Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Politik Uang

Ismatullah

| Selasa, 8 Oktober 2024

| 19:19 WIB

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Pejuangan Provinsi Banten saat melaporkan Andra Soni dan Ratu Zakiyah atas dugaan politik uang pada Selasa, 8 Oktober 2024. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terkait dugaan money politik atau politik uang.

Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banten ke Bawaslu Banten itu dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Pejuangan Provinsi Banten pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi Astiruddin Purba menjelaskan, laporan tersebut dilakukan atas adanya dugaan politik uang dan janji politik dari dua paslon di dalam acara yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang belum lama ini.

BACA: Beredar Lagi Video APDESI Kabupaten Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah

“Dalam acara itu yang hadir Andra Soni, Dimyati Natakusuma, Zakiyah dan Yandri. Acaranya di Hotel Marbela Anyer pada 3 Oktober 2024. Acaranya dibingkai Rakercab APDESI,” ujar Purba kepada wartawan.

Menurut Purba, acara Rakercab APDESI kabupaten tersebut tidak digelar sesuai dengan semestinya, seperti adanya pembahasan rapat kerja anggota dan pengurus. Melainkan hanya mendengarkan sambutan dari calon gubernur dan calon bupati Serang.

“Pembahasan (program) kerja dan pleno-pleno ini tidak ada sama sekali hanya mendengarkan sambutan paslon,” katanya.

BACA: Diduga Dukung Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu

Selain tidak ada pemabahasan program kerja, kata Purba masing-masing Kepala Desa di Kabupaten Serang yang datang juga mendapatkan uang dari paslon gubernur Banten.

“Kalau money politik pertama kita lihat ada penyerahan uang Rp2 juta sumbernya Rp1 juta dari Andra Soni dan Rp1 juta dari Dimyati Natakusuma,” tuturnya.

Tidak hanya dugaan money politik di Rakercab APDESI tersebut, calon gubernur Banten Andra Soni menjanjikan akan memberikan bantuan dana desa sebesar Rp300 juta per desa jika berhasil meraup 75 persen suara dari Kabupaten Serang.

BACA: 9 Kades di Kecamatan Mancak Diperiksa Bawaslu Kabupaten Serang

“Ada juga janji akan menyerahkan bantuan Rp300 juta untuk masing-masing desa di Kabupaten Serang. Kalau 75 persen suara akan diberikan hadiah umroh kepala desanya. Ada juga komitmen sumpah dengan seperti halnya .demi allah saya bersumpah’ itu sudah menyalahi aturan seperti di baiat,” jelasnya.

Terkait dugaan money politik yang dilaporkan ke Bawaslu Banten, Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi Astiruddin Purba mengungkapkan telah menyertakan bukti video pernyataan dukungan kades dalam acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.

“Tadi telah kita sertakan dalam laporan ada bukti video juga undangan Rakercab APDESI, dan pemesanan Hotel Marbela,” tutupnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top