CILEGON, EKBISBANTEN.COM– Sebanyak 12 pemilik ruko di sekitar Cilegon Plaza Mandiri atau bekas Matahari Lama meminta keadilan. Pasalnya, status mereka sebagai pemilik yang sah selama bertahun-tahun kini terancam dicabut, diambil alih pengelolaannya oleh Pemkot Cilegon.
Sebelumnya para pemilik ruko, Sendy Tyas Wiharja, dkk membeli properti dari PT. Genta Kumala kurun waktu 1992 hingga 1996 melalui akta jual beli (AJB) secara sah dihadapan notaris.
Para pemilik bahkan mengantongi status Hak Guna Bangunan (HGB) pada ruko yang berlokasi di Jalan SA Tirtayasa, Kota Cilegon itu.
Saat proses pembelian kala wilayah Kota Cilegon masih bagian dari Kabupaten Serang, PT. Genta Kumala menyatakan sertifikat induk tanah berstatus HGB No. 107, bakal dipecah untuk setiap ruko. PT. Genta Kumala juga menjanjikan status HGB bisa berubah menjadi hak milik dalam waktu 20 tahun.
Masalah muncul saat para pemilik ruko ada yang ingin memperpanjang HGB dan mengganti status menjadi hak milik, tiba-tiba muncul status Hak Pengelolaan pada ruko mereka.
Kuasa hukum dari para pemilik ruko, Rumbi Sitompul, S.H & Partners menuturkan, sebelumnya pihak Pemkot Cilegon mengundang mereka untuk melakukan mediasi.
Kemudian dilakukan mediasi antara pemilik ruko bersama Kejaksaan Negeri Cilegon selaku pihak yang dikuasakan Pemkot. Hasil dari mediasi yang dilakukan dua kali, tak menemui titik temu. Para pemilik ruko dipaksa meninggalkan tempat usaha mereka karena status hak pengelolaan itu.
“Akhirnya kami mengajukan ke pengadilan. Saya bilang bukan mediasi, malah terkesan seperti intimidasi dari Kejari Cilegon kepada para pemilik ruko. Kalau mau perpanjang ruko itu masa klien saya diminta membayar. Ini kan aneh, mereka pemilik, bukan menyewa. Tak ada surat perjanjian sewa-menyewa antara Pemkot Cilegon dan klien saya,” ujar Rumbi dalam konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Sabtu, 5 Oktober 2024.