Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Cilegon Klaim Aktif Awasi Kampanye Pilkada

Budiman

| Kamis, 3 Oktober 2024

| 22:33 WIB

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari usai menghadiri acara doa bersama di Polres Cilegon, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengklaim aktif dalam mengawasi jalannya kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari juga mengklaim, lembaganya aktif melakukan pengawasan di tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan kota.

Padahal saat ini dugaan pelanggaran sudah banyak dilaporkan ke lembaga yang ia pimpin.

Dari tim kuasa hukum Helldy-Alawi, terdapat satu laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye pesaingnya, Robinsar. Politisi Golkar itu dilaporkan atas dugaan bagi-bagi sembako di masjid.

Kemudian dari Robinsar melalui kuasa hukumnya yang tiga kali melaporkan para oknum ASN yang mendukung petahana Helldy.

“Setelah kampanye berjalan, kami di Bawaslu selain mengawasi di kelurahan dan kecamatan, bahkan di tingkat kota, ada juga beberapa laporan yang masuk. Per hari ini, sudah ada dua laporan yang sedang diproses,” klaim Alam, Kamis, 3 Oktober 2024.

Alam melanjutkan, dari tiga laporan oleh tim kuasa hukum Robinsar, dua laporan yang saat ini dalam penanganan Bawaslu mencakup dugaan ketidaknetralan ASN serta dugaan praktik money politik.

Setiap laporan yang masuk, kata dia, bakal melalui pemeriksaan administrasi dan substansi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami memproses dengan cara memeriksa syarat formil dan materil terlebih dahulu. Kalau itu sudah memenuhi, baru ada tahap selanjutnya,” jelasnya.

Sejauh ini, bebernya, laporan yang diterima Bawaslu baik sebelum maupun setelah penetapan calon mencapai lima laporan per hari ini.

“Total laporan sebelum dan setelah penetapan kurang lebih ada lima, dengan dua laporan setelah penetapan,” katanya.

Alam juga mengklaim selalu memantau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh KPU maupun tim pasangan calon (Paslon).

“Tentunya harus memastikan desain, ukuran, dan tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh KPU,” tuturnya.

Ia bilang, Alat Peraga Sementara (APS) yang sudah ditertibkan sebanyak 214 baliho. Dari jumlah itu, 63 spanduk dan 548 banner kategori Wali Kota sudah ditertibkan.

“Untuk kategori Gubernur, Bawaslu menertibkan 143 baliho, 12 spanduk, dan 453 banner,” tukasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top