CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ibu Shandy Susanto atas putusan Pengadilan Negeri Serang nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 25 Juni 2024, dalam perkara ahli waris mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada perkara No.176/PDT/2024/ PT BTN Selasa 27 Agustus 2024, menguatkan status hukum Shandy Susanto sebagai pewaris tunggal yang sah dari Ong Giok Hwa.
Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Banten juga menyatakan Shandy Susanto berhak atas harta peninggalan orang tua angkatnya, mendiang Ong Giok Hwa.
“Menyatakan Pembanding semula Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi adalah anak angkat sah dari Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hwa dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hwa,” tulis Putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Putusan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., didampingi anggota majelis, Irdalinda, S.H., M.H., dan DR. Siti Suryati, S.H., M.H., M.M., secara tegas menyatakan bahwa salah satu owner Bintang Laguna Restoran, Shandy Susanto, berhak atas dua tanah dan bangunan peninggalan almarhumah Ong Giok Hwa.
Diketahui, perkara perdata mengenai hak waris atas harta peninggalan mendiang Ong Giok Hwa ini bermula saat Shandy Susanto, digugat oleh saudara-saudara ibu angkatnya sendiri, yakni Hestinawati dkk ke PN Serang.
Hasil dari Putusan PN Serang, Shandy Susanto selaku tergugat dinyatakan bukan sebagai ahli waris dari almarhumah Ong Giok Hwa.
Lalu dilakukanlah Banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan memutuskan Shandy Susanto merupakan ahli waris dari Ong Giok Hwa.