Sabtu, 19 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Kabupaten Serang Catat Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak

Irfan Fahrulroji Suparlin

| Kamis, 3 Oktober 2024

| 12:15 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima pelaporan Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye. Foto : Istmw

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Memasuki hari kedelapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, total ada 8 laporan dan 1 temuan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Jumlah laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Serang hari ini ada tujuh laporan karena satu laporan di provinsi walaupun memang laporan yang masuk di provinsi itu lokusnya,” ujar Furqon usai rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu 2 Oktober 2024.

BACA : Diduga Kampanye di Masjid, Helldy Laporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon

Lebih lanjut, Furqon memerinci, berdasarkan report dari stafnya hingga kemarin sudah ada 1 temuan dan 7 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang ditambah satu laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Banten.

“Ya, kalau dengan hari ini nanti jumlah laporan yang kita terima itu ada sekitar 8, ditambah dengan dari provinsi, jadi ada 9 laporan yang sudah masuk,” imbuhnya.

Terkait tindak lanjut dari semua laporan yang masuk, sambung Furqon, baru satu laporan yang telah selesai dikaji dan akan dilakukan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi.

“Yang ditindaklanjuti adalah yang laporan yang diduga money politics. Kami juga sudah meregister dan juga sudah melakukan kajian awal bersama Gakkumdu. Tinggal pemanggilan kepada pelapor dan juga saksi-saksi yang melihat langsung kegiatan dan kejadian yang diduga pelanggaran tersebut,” tuturnya.

BACA : Ketua Apdesi dan 9 Kades Mancak Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Netralitas

Untuk pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, ia mengaku, akan melakukannya 2 hingga 3 hari pasca laporan diterima Bawaslu.

“Yang baru kita kaji baru satu karena yang lainnya juga ada perbaikan laporan. Ada laporan yang perlu diperbaiki sama pelapornya,” pungkasnya.

Pantauan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang pada , Rabu 2 Oktober 2024, staf pengawas standby di pos pelaporan. Sejak pagi hingga sore hari, staf pengawas aktif melayani para pelapor dugaan pelanggaran dalam tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top