Sabtu, 21 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Diduga Kampanye di Masjid, Helldy Laporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon

| Rabu, 2 Oktober 2024

| 21:18 WIB

Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi melaporkan Robinsar atas dugaan pelanggaran Pilkada Cilegon, Rabu (2/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Alawi Mahmud melalui kuasa hukumnya melaporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon.

Pesaingnya, Robinsar dilaporkan atas dugaan bagi-bagi sembako dan kampanye di salah satu masjid Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada Sabtu, (21/9) lalu.

Ketua Tim Hukum Helldy-Alaw, Agus Surahmat bilang, laporan ini sebagai bentuk pendidikan politik untuk masyarakat agar memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

“Untuk memberikan pendidikan politik ke masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Peraturan yang dilanggar politisi Golkar itu, kata dia, terdapat pada Pasal 187 a Ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Dalam pasal itu setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan memberi uang atau memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan,” jabarnya.

Robinsar juga, bebernya, melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2024 terkait larangan kampanye di masjid.

Agus juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dari media sosial yang sudah diserahkan kepada Bawaslu Cilegon.

“Kami sudah siapkan bukti-buktinya,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah ASN yang diduga mendukung Helldy-Alawi juga dilaporkan oleh tim kuasa hukum Robinsar-Fajar atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Cilegon.

Laporan dari Agus menambah daftar dugaan praktik pelanggaran Pilkada Cilegon tahun ini.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top