Rabu, 2 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Diduga Bagi-bagi Uang, Cabup Serang Ratu Rahmatu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu

Kosasih Sukma Wijaya

| Senin, 30 September 2024

| 19:25 WIB

Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi uang oleh Cabup Serang urut 2 Ratu Rahmatu Zakiyah ke Bawaslu) Kabupaten Serang, Senin, 30 September 2024. (Foto: Masyarakat Pendukung Demokrasi for Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan calon bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rahmatu Zakiyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang atas dugaan pelanggaran bagi-bagi uang ke masyarakat, Senin, 30 September 2024.

Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop atau uang ke anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, pada Sabtu, 28 September 2024.

Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi menjelaskan, video yang memperlihatkan Zakiyah bagi-bagi amplop ke anak yatim itu didapatnya dari salah seorang warga, yang ikut menyaksikan kampanyenya calon bupati tersebut di Kecamatan Waringinkurung.

BACA: BREAKING NEWS: Beredar Kesepakatan Janji Uang dari Zakiyah-Najib untuk PGMRI Kabupaten Serang

Menurutnya, apabila tindakan bagi-bagi amplop ke anak yatim itu diperbolehkan, maka calon lain pun seharusnya diperbolehkan.

“Pembagian amplop tersebut, diduga dilakukan terhadap anak yatim yang kemungkinan berisi uang, kalau memang kegiatan itu dibolehkan tentunya Paslon lain juga boleh dong, Makanya kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, untuk mengetahui aturan yang pastinya seperti apa,” ujarnya.

Selanjutnya, Ferry mengatakan, laporan telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dilampirkan barang bukti, berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk.

BACA: Belasan Kades di Kabupaten Serang dan Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Serang, agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.

“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk menegakkan aturan, segera tindak lanjuti laporan dugaan bagi-bagi amplop yang kemungkinan berisi uang ke anak yatim. Intinya, kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dari pihak pelapor telah diterima oleh instansinya. Kemudian roses selanjutnya akan segera dilakukan pleno, untuk membahas secara rinci atas laporan pelanggaran tersebut.

Setelah selesai dilakukan, tahapan selanjutnya yaitu laporan akan diregistrasikan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.

“Kami sudah menerima laporan pelanggaran ini dari pihak pelapor, selanjutnya kami akan kaji bersama teman-teman Gakkumdu dan langkah selanjutnya pemanggilan saksi. Selain itu, kita juga akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” katanya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top