SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak Rusyadianto resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Rusyadianto dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah pada Pilgub Banten 2024.
Laporan dugaan pelanggaran Kepala Desa Jatimulya itu dilakukan oleh Pegy Setiawan, warga Persada Raya, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periok, KotaTangerang, Senin 30 September 2024.
BACA : Beredar Rekaman Suara Diduga Ketua Apdesi Lebak Beri Arahan Dukung Andra-Dimyati di Pilkada Banten
“(Laporan) adanya indikasi Apdesi Kabupaten Lebak mengajak kepala desa lainya untuk memenangkan paslon gubernur Banten Andra-Dimyati. Untuk itu kita laporkan ke Bawaslu Banten” ujar Pegi Setiawan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Banten.
Diberitakan sebelumnya, beredar pesan suara diduga Ketua APDESI Kabupaten Lebak Rusyadianto mengajak seluruh kepala kepala desa (Kades) se-Kabupaten Lebak untuk mendukung calon Gubernur Banten nomor 2 Andra Soni.
Dalam voice note berdurasi 44 detik itu juga, Rusyadianto dengan lugas mengajak kepada seluruh untuk memenangkan cagub dan cawagub Banten nomor 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
“Pihak terlapornya Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto. Ia sebagai Kades Jatimulya Kabupaten Lebak,” katanya.
Pegy menyebut, Kepala Desa Jatimulya Kabupaten Lebak diduga telah melanggar Pasal 62 ayat 2 PKPU dan Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait sanksi pidana, bagi Pejabat ASN, kepala desa atau lurah yang ikut serta mengkampanyekan salah satu paslon Pilgub Banten.
“Dugaan pelanggarannya, terduga melanggar Pasal 62 ayat 2 PKPU dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
BACA : Andra Soni ke Warga Lebak: Tidak Korupsi Adalah Solusi Kemajuan
“Untuk Buktinya itu kita sudah melampirkan ke Bawaslu Provinsi Banten, kita lampirkan screenshoot portal berita dan voice note ajakan untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati,” tambah Pegy.
Melalui laporan itu ia berharap, Bawaslu Provinsi Banten segara menindaklanjuti atas dugaan ketidaknetralan ASN pada Pilgub Banten 2024. Tujuannya, untuk mewujudkan Pilkada Banten yang berintegritas.
“Harapannya aduan ini segera ditindak sesuai pasal yang berlaku laporan ke Provinsi Banten ini. Sebab tergolong ASN yang memiliki power. Untuk itu saya laporkan ke Bawaslu Banten,” pungkasnya.***