Senin, 23 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pelaku Utama Penculikan dan Pembunuhan Anak Asal Cilegon Ternyata Pasangan Lesbi

Budiman

| Senin, 23 September 2024

| 15:57 WIB

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara (Tengah) saat memberikan keterangan kasus penculikan dan pembunuhan anak di Mapolres Cilegon, Senin, (23/9/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Pelaku utama pembunuhan dan penculikan anak perempuan APH asal Kota Cilegon ternyata pasangan lesbi.

Fakta baru kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin, 23 September 2024.

AKBP Kemas melanjutkan, hubungan sesama jenis dan masalah pinjaman online para pelaku kepada ibu korban menjadi alasan tersangka melakukan aksi kejahatan.

Tiga tersangka utama yaitu, Saenah, Rahmi dan Emi melakukan aksi keji menghilangkan nyawa APH dipicu rasa sakit hati dengan ibu korban berinisial A.

Kapolres menuturkan, nama A digunakan oleh tersangka untuk pinjaman online atau pinjol. A lalu sering menagih hutang dari pinjol yang digunakan tersangka. Selain itu, A sebagai ibu korban sering memarahi anak Saenah.

“Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun identitas A sebesar Rp75 juta,” ujarnya.

Untuk hubungan terlarang sesama jenis, bener AKBP Kemas, Saenah cemburu kepada ibu korban A yang dipicu karena seringnya A bersama dengan Rahmi.

“SA dan RH memiliki penyimpangan seksual sesama jenis,” bebernya.

Kapolres melanjutkan, tersangka utama lain, Emi yang juga sebagai eksekutor melakukan tindakan keji dengan menduduki kepala korban APH menggunakan bantal boneka. Hal itu atas permintaan Saenah dan Rahmi.

“EM ini bertindak atas perintah SA dan RH, ia diimingi imbalan uang Rp50 juta untuk turut serta membantu dalam kasus pembunuhan,” terangnya.

Perbuatan keji ketiga tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan, akan diberikan sanksi terberat,” tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top