Minggu, 22 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kepolisian Tangkap 5 Terduga Pelaku Penculikan Anak yang Meninggal di Lebak

Budiman

| Minggu, 22 September 2024

| 12:20 WIB

Kelima terduga pelaku penculikan anak yang dikumpulkan di Polres Cilegon. Foto: Tangkapan Layar video Tim Gabungan Kepolisian Polda Banten.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Kepolisian dari Tim Gabungan Jatanras Polda Banten, Polres Cilegon dan Lebak berhasil menangkap lima terduga pelaku penculikan anak yang meninggal di Lebak.

Berdasarkan rilis resmi dari Kepolisian, 5 orang terduga pelaku berinisial R, S, E, Y dan U. Peran mereka ialah sebagai berikut:

R, S, E, memesan taksi online dan mengalihkan perhatian ibu korban APH dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Ketiganya juga yang membuang mayat korban ke Pantai Cihara, serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.

Terduga pelaku S juga punya peran merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan R dan E dengan cara mengambil korban dari rumah korban APH menuju gudang.

Mulut korban APH ditutup dengan lakban dan menduduki wajah serta memukul korban menggunakan shock breaker ke arah punggung.

Terduga pelaku S memasukan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang, S juga membuang hp korban di sungai daerah Kasemen, Kota Serang.

Lalu terduga tersangka E merencanakan pembunuhan, melakban korban yang warga Cilegon dan menduduki kepalanya.

BACA: Polres Cilegon Buru Terduga Pelaku Penculikan Anak yang Meninggal di Lebak

Berlanjut pada terduga pelaku R dan S yang mengendarai sepeda motor untuk membawa mayat korban menuju Pantai Cihara.

Kemudian R dan S mendatangi rumah Y dan U untuk membantu membuang mayat korban. Y dan U mengendari sepeda motor mengantar mayat ke jembatan Cihara dan membuangnya.

“Lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar beserta lakban dan sendal milik korban,” tulis rilis yang diterima redaksi, Minggu, 22 September 2024.

Masih dalam rilis, kelima para terduga pelaku di video yang beredar dikumpulkan di Polres Cilegon.

Untuk motif dari pelaku, terduga tersangka R dan S merasa dendam dan sakit hati karena ditagih utang kepada ibu korban. Kemudian mereka mengajak E dan dijanjikan Rp 50 juta jika membantu keduanya. Y dan U pun sama, atas perintah S dan R diberi Rp 100ribu.

Kasus ini berawal saat orang tua korban APH melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Cilegon pada hari Selasa, 17 September 2024.

Selang dua hari kemudian, pada hari Kamis, 19 September 2024, di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak ditemukan mayat anak kecil yang setelah di identifikasi korban tersebut adalah APH.

Atas perbuatan para pelaku, tersangka dijerat dengan delik pidana
dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan”, bunyi pasal tersebut.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top