CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cilegon. Total ada sebanyak 330.413 pemilih yang tersebar di 646 tempat pemungutan suara (TPS).
“KPU Cilegon telah menetapkan daftar pemilih tetap berjumlah 330.413 orang. Itu sudah resmi,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman usai rapat pleno di The Royale Krakatau Hotel, Jumat, 20 September 2024.
Jumlah tersebut, kata dia, merupakan penambahan dari 254 daftar pemilih sementara (DPS). Penambahan jumlah itu setelah KPU Cilegon melakukan verifikasi data pemilih.
“Hasil cross cek data ganda dan masukan dari masyarakat, daftar pemilih sementara yang lalu,” ungkapnya.
Hasil itu juga, papar Pathurrohman, berdasarkan beberapa hal, termasuk penambahan usia pemilih yang sebelumnya berusia 16 tahun, kini pada saat pendataan menginjak 17 tahun.
Adapun dari total 330.413 DPT, terdapat 1.344 pemilih yang berada di lokasi TPS khusus. Dari 1.344 pemilih itu juga terbagi menjadi dua, ada pemilih yang berada di luar dan di dalam Kota Cilegon.
Lalu dari jumlah DPT tersebut, terdapat 646 TPS. yang tersebar di 43 kelurahan se-Kota Cilegon. Namun dari hasil DPT, ia menghimbau kepada masyarakat agar segera mengecek namanya di daftar pemilih.
“Mungkin ada saja yang terlewat, mungkin yah. Kami berharap (Pemilih yang terlewat) untuk memberikan informasi ke KPU,” tutupnya.***