Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

Budiman

| Rabu, 18 September 2024

| 15:30 WIB

Walikota Cilegon Helldy Agustian saat memberikan penghargaan kepada Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Selasa (17/9/2024). Foto: DOK Diskominfo Cilegon.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melakukan Penyelamatan Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Aset tersebut berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri atau bekas Matahari lama.

Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dengan
diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024.

Sebelumnya Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemkot dan BPKAD Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Pihak Walikota selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK-1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, memberikan kuasa kepada Kejari untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara.

Kejari Cilegon dalam hal ini mewakili Pemkot untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam sidang putusan pertama yang diputus tanggal 12 April 2022 di PN Serang dimenangkan oleh Majelis Hakim. Keputusan tersebut menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 6.885.000.

Keputusan PN Serang dirasa belum menemukan keadilan, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Perkara banding itu telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilian Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022 dan kembali menguatkan putusan PN Serang.

Lalu diperkuat dengan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara tanggal 03 September 2024. Amar putusan itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Para Penggugat.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti saat menghadiri upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Walikota menuturkan, kolaborasi dengan Pemkot telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari,” ujarnya kemarin.

Atas prestasi itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian memberikan penghargaan kepada Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti. Pemberian itu atas kolaborasi memenangkan kasasi kasus sengketa lahan Kawasan eks Matahari lama tersebut.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri, atau yang dikenal dengan Eks Matahari,” tukas Helldy.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top