SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah resmi mengirim surat ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait permohonan penutupan pabrik minuman keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis, 12 September 2024.
Surat dari Bupati Serang itu dikirim langsung oleh Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat bersama Tokoh Masyarakat Kabupaten Serang KH Enting Abdul Karim, Sekertaris Dewan Pakar FSPP Banten Wari Syadeli, dan Departemen Dakwah Pendidikan FSPP Banten KH Ofa Mustofa, dan Koordinator Lapangan Edi Jhon.
Surat permohonan penutupan pabrik miras itu juga ditembuskan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian.
BACA: Bupati Serang Sepakat Tutup Pabrik Miras di Cikande, Segera Kirim Surat ke Tiga Kementerian
Selain itu, surat itu juga dikirim ke Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Forkopimda Kabupaten Serang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
“Suratnya baru dikirm Kemenperin. Soalnya tadinya mau ke Kemendag dan Kementerian Investasi/BKPM sudah sore dan tutup. Jadi besok akan dilanjut sama staf saya untuk dikirim ke Kemendag dan Kementerian Investasi,” ujar Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat kepada Ekbisbanten.com.
Diketahui, surat permohonan penutupan pabrik miras itu didasarkan atas aspirasi masyarakat dan ulama Banten serta Pemerintah Kabupaten Serang lantaran PT Balaraja Barat Indah diduga mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Serang dan ada dugaan melebihi batas produksi dari ketentuan pengajuan perizinan.
BACA: FSPP: Keberadaan Pabrik Miras di Banten Ciderai Nilai-nilai Pancasila
“Isi suratnya perihal permohonan penutupan PT Balaraja Barat Indah. Surat ditandatangani oleh Ibu Bupati Serang yang ditujukan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” terang Adang.
Sementara itu Koordinator Lapangan, Edi Jhon mengatakan, beberapa isi point surat itu agar pemerintah segera menutup pabrik miras PT. Balaraja Barat Indah karena menciderai nama baik Provinsi Banten sebagai daerah religius.
“Pada dasarnya isi surat sesuai permintaan ulama dan masyarakat yang waktu hearing dengan Ibu Bupati Serang. Beberapa point-pointya yakni pertama, masyarakat meminta Pemkab segera menutup PT. Balaraja Barat Indah. Kedua, dalam rapat juga ada imbuan dari Polda Banten agar Pemkab mengkaji segera PT. Balaraja Barat Indah karena bisa mengganggu kamtibmas,” pungkasnya. ***