CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon berhasil menangkap dua pengamen yang melakukan penganiayaan kepada wisatawan pada hari Rabu, 11 September 2024.
Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel menuturkan, kronologis penganiayaan tersebut bermula saat korban yang bernama Haikal bersama Lala datang ke Pantai 234 Cibaru Anyar, pada hari Senin, 09 September 2024 sekitar jam 18.00 WIB.
“Penganiayaan terjadi pada hari kedatangan korban di Pantai 234 Cibaru Anyar sekitar jam 22.00 WIB. Pada saat itu korban Haikal sedang duduk di saung pinggir pantai, kemudian ada 4 orang pengamen masuk ke dalam pantai,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Kedua pengamen yang menjadi tersangka berinisial MAK (16), warga Desa Sempu, Kecamatan Bojonegara dan MS (18), warga Kampung Cibubut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka. Kedua tersangka mendatangi korban Haikal yang sedang duduk di saung pantai bersama Lala.
“Pada saat itu di duga pelaku MAK (16) menegur korban dan menyampaikan ngapain kalian mesum di saung. Karena korban tidak mengaku melakukan perbuatan mesum, kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan pelaku mengambil barang milik korban berupa Handphone yang tergeletak di amben saung,” jelasnya.
Setelah mengambil handphone milik korban, kata AKBP Suhel, kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban. Lalu teman pelaku, Anggi menghampiri untuk melerai.
Usai dilerai, korban ditinggalkan oleh pelaku, selanjutnya korban Haikal mengadu kepada warga dan memberitahukan bahwa dirinya dipukuli orang tidak di kenal. Warga yang mendengar keterangan korban langsung mengejar pelaku.
“Tepatnya di Pasar Anyar, teman-teman pelaku berhasil di amankan warga, sementara pelaku MAK (16) berhasil melarikan diri. Kemudian 3 teman pelaku di antaranya Anggi (16 ), Enjel (15 ), Ipul (16 ) di serahkan oleh warga ke kantor Polsek Anyar untuk menjadi saksi,” terangnya.
“Dari keterangan sementara yang di peroleh 3 orang yang di serahkan warga, belum cukup bukti kemudian petugas piket memanggil orang tua Anggi untuk datang ke kantor Polsek Anyar,” sambungnya.
Berlanjut pada hari Rabu, kemarin sekitar jam 09.00 WIB, petugas dari unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon mendapat Informasi dari salah satu saksi yang bernama Anggi.
Anggi menginformasikan terduga pelaku MAK (16) yang melakukan pemukulan terhadap korban sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Sempu, Desa Wanakarta.
“Petugas dari Sat Reskrim Polsek Anyar langsung menuju lokasi dan mengamankan Pelaku MAK (16) serta membawa pelaku Ke Kantor Polsek Anyar. Dari hasil pengembangan pelaku kedua MS (18) di rumahnya,” jelasnya.
“Untuk perkara ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten,”tutupnya.