CILEGON, EKBISBANTEN.COM– KPU Kota Cilegon menyatakan ketiga bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota belum memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. KPU Kota Cilegon meminta untuk ketiga paslon melakukan perbaikan sampai hari Minggu, 8 September 2024.
Adapun untuk ketiga bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang telah mendaftar, yakni Isro Mi’raj-Nurrotul Uyun, Helldy Agustian-Alawi Mahmud, dan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo.
“Berkenaan dengan hasil verifikasi administrasi yang disaksikan, diawasi Bawaslu berkenaan dengan mengecek persyaratan calon, dari ketiga paslon, hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, ketiga-tiganya harus melakukan perbaikan di tanggal 6-8 September 2024” kata Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, Jumat, 5 September 2024.
Urip enggan merinci berkas apa saja dan siapa saja yang menjadi kekurangan dari ketiga bakal Paslon tersebut. Ia hanya menyebutkan contoh umum dari beberapa dokumen yang kurang pada ketiga bakal Paslon tersebut.
Contoh pertama, kata dia, terkait berkas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang seharusnya memberikan laporan 5 tahun sebelumnya. Namun hanya melampirkan SPT selama 3 tahun saja.
Contoh kedua tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh KPK. Seharusnya yang dilampirkan dalam berkas laporan terperinci LKHPN. Namun ada beberapa bakal Paslon tertentu yang hanya mencantumkan bukti telah lapor LKHPN.
“LHKPN yang kita terima itu adalah tanda terima, sementara dia hanya surat pernyataan lagi proses, kita nilai itu ada, tapi tidak benar,” ujarnya
“Apabila tak terpenuhi (persyaratan), otomatis indikatornya di masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Kita sampaikan harus beres, tapi ga semua (berkas) harus diperbaiki, hanya tertentu saja,” tutupnya.