EKBISBANTEN.COM-Beredar Surat Perintah dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Golkar), yang memutuskan Airin Rachmi Diany batal maju dalam Pencalonan Gubernur Banten 2024.
“Membatalkan pencalonan Dr. Hj Airin Rachmi Diany SH MH sebagai calon Gubernur Banten pada Pilkada Banten 2024, karena yang bersangkutan akan diarahkan untuk tugas-tugas di DPP Golkar,” tulis isi surat tersebut.
Alasan pembatalan dalam Surat Perintah yang bernomor Sprin-165/DPP/GOLKAR /VIII/2024 itu, mempertimbangkan bahwa Partai Golkar perlu konsentrasi penuh dalam rangka pemenangan partai pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024.
“Masih cukup waktu bagi partai Golkar untuk mempersiapkan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar,” tulis isi surat perintah tersebut.
Adapun dasar keputusan pembatalan tersebut ialah Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan AD dan ART Partai Golongan Karya.
“Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya,” tulis surat tersebut.
Dasar lainnya yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Lalu Surat Perintah DPP Partai GOLKAR Nomor Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar.
Selain Airin, dalam surat juga membatalkan pencalonan Mad Romli sebagai Bupati Tangerang.
“Membatalkan pencalonan H Mad Romli SH MM sebagai calon
Bupati Tangerang pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024,” tulis isi surat perintah tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta tanggal 22 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris Partai Golkar Lodewijk F Paulus.