Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Per Juli 2024, Penerimaan Pajak di Banten Tembus Rp44,95 Triliun

Ismatullah

| Selasa, 20 Agustus 2024

| 08:03 WIB

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna. (Foto: Dok. DJP Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat realisasi penerimaan pajak di Banten hingga 31 Juli 2024 sebesar Rp44,95 triliun. Angka ini tumbuh 13,17 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya (yoy).

“Penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp44,95 triliun, memenuhi 58,70 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 triliun dan tumbuh sebesar 13,17 persen (yoy) dan kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna pada Konferensi Pers APBN Regional Banten Periode sampai dengan 31 Juli 2024, Senin, 19 Agustus 2024.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Kanwil DJPb Banten Suska, Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio, Kepala Kanwil DJKN Banten Djanurindro W, Akademisi Untirta Hady Sutjipto, Dosen PKN STAN M. Heru Akhmadi

Cucu menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode hingga 31 Juli 2024.

“PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif,” katanya.

Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif.

“Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024,” katanya.

Selanjutnya, penerimaan perpajakan sektor dominan sampai dengan 31 Juli 2024 mayoritas tumbuh positif.

Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten sampai dengan 31 Juli 2024.

“Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,72 persen dan 24,48 persen.

Hingga 31 Juli 2024, 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.

Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Juli 2024 dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan capaian 70,52 persen dan pertumbuhan sebesar 39,21 persen (yoy).

Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 29,14 persen, 21,97 persen, dan 21,27 persen.****

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top