EKBISBANTEN.COM – Tim gabungan Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan berinisial A (30) yang sempat kabur pada Kamis, 25 Juli 2024. Pria berinisal A itu ditangkap pada Minggu, 18 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 wib, di atas gunung daerah Padarincang, Kabupaten Serang.
Diketahui A merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri berinisial N (3). Peristiwa berdarah itu terjadi pada H+1 Hari Raya Idul Adha tahun 2024 di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Tersangka A diketahui kabur dari Rutan Polresta Serang Kota pada Kamis 25 Juli 2023 sekitar pukul 06.20 WIB, usai petugas piket membersihkan lingkungan sel dan petugas mengetahui ada tahanan kabur, setelah mendapatkan informasi dari tahanan lain.
Sempat kabur selama empat hari, akhirnya A dimanakan Satreskrim Polresta Serang Kota dari tempat persembunyiannya.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan kembali pelaku yang melarikan diri yang terjadi pada Kamis lalu,” ujar PS Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, kepada awak media, Senin 28 Juli 2024.
A berhasil diamankan saat hendak turun dari Gunung Prakarsa, di sekitar Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Saat diamankan pelaku masih dalam kondisi pas kabur dari Rutan Polresta Serang Kota mengenakan baju tahanan berwarna kuning.
“Pencarian dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang kota, kita amankan pada Minggu 23:30 oleh tim gabungan Polresta Serang Kota. Di gunung prakarsa saat menunju perkampungan,” tuturnya.
“Pelaku masih pakai pakai yang sama saat keluar dan tertangkap kaos tahanan kuning,” tambahnya. ***