Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penetapan Anggota Komisi Informasi Mandek, Ini Respon HMI MPO Banten

Budiman

| Senin, 22 Juli 2024

| 15:35 WIB

Sekretaris HMI MPO BADKO Banten Irkham Magfuri Jamas. DOK: HMI MPO.

EKBISBANTEN.COM- Penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi Banten yang mandek kini mencapai titik terang dengan terbitnya surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu memuat kesebelasan nama calon anggota Komisi Informasi (KI).

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi (Badko) Banten, mendesak agar penetapan keanggotaan KI segera di bentuk.

“Komisi Informasi harus segera dibentuk sesuai amanat Undang Undang, untuk dapat lebih efektif menjalankan apa yang diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang melindungi hak warga negara untuk mengetahui informasi publik,” ujar Sekretaris HMI MPO BADKO Banten Irkham Magfuri Jamas, Senin, 22 Juli 2024.

“Kita sebagai aktivis kerap kali kesulitan mengakses informasi publik, karena adanya kekosongan power untuk mengkontrol informasi publik yang menjadi hak kita sebagai warga negara,” sambungnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang telah taat dan tunduk menjalankan amanat Undang-Undang untuk membentuk Komisi Informasi dengan keluarnya surat Pengumuman nomor: 400.14.4.3/659-DPRD/2024.

Ia berharap dengan berjalannya mekanisme pembentukan Komisi Informasi dapat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan daerah.

“Semoga proses pemilihan Anggota Komisi Informasi berjalan dengan baik sebagaimana mestinya supaya yang terpilih nanti dapat amanah dalam mengemban tugas,” tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top